Tertangkap Basah Saat Curi Mobil Pick Up , Pria di Serang Babak-belur Diamuk Warga

Pria berinisial AR (36) nekat mencuri mobil pick up di Jalan Raya Palka, Kampung Baruan, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Selasa (3/1/2023) malam

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Dok/Polsek Pabuaran
Pria berinisial AR (36) nekat mencuri mobil pick up di Jalan Raya Palka, Kampung Baruan, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Selasa (3/1/2023) malam 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pria berinisial AR (36) nekat mencuri mobil pick up di Jalan Raya Palka, Kampung Baruan, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Selasa (3/1/2023) malam.

Diketahui bahwa kendaraan Mitsubishi pick up warna putih, dengan nomor polisi A8626AJ milik AS  terparkir di pinggir Jalan Raya Palka di sebelah warung.

Kapolsek Pabuaran AKP Ahmad Rifai, mengatakan pada saat kejadian korban berinsial AS mendengar suara mobil menyala.

Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Ponsel di Lebak Ditangkap, Rumah, Sekolah hingga Kantor Jadi Sasaran

Karena penasaran korban kemudian keluar rumah dan melihat kendaraannya dibawa pelaku.

Melihat kejadian itu AS langsung berteriak maling dan mengejar kendaraan yang telah dibawa kabur.

"Teriakan korban ini, mengundang masyarakat dan membantu mengejar kendaraan yang di bawa kabur," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kepergok Warga, Komplotan Pencuri Minimarket di Lebak Kabur Lewat Atap, Uang Ratusan Juta Berceceran

Pelaku pun berhasil ditangkap atas bantuan warga sekitar, dengan cara memepet kendaraan yang dibawa pelaku hingga berhenti.

"Pelaku juga sempat keluar dari mobil dan melarikan diri melalui gang rumah warga ke arah kebun," katanya.

Namun, warga berhasil menangkap pelaku. Dan kemudian diserahkan kepada RT setempat dan Polsek Pabuaran. Meski sebelumnya warga juga sempat mengkhakimi pelaku lantaran kesal akan perbuatannya.

Baca juga: Sindikat Pencuri Lampu PJU Bertenaga Surya di Lebak Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku merupakan warga, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

AR berhasil membawa mobil pick up tersebut hanya dengan menggunakan kunci T yang dibawanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved