Empat Wilayah di Banten Masuk Daftar KLB Campak, Total Merebak di 12 Provinsi

Empat wilayah di Banten masuk daftar Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Kemenkes
Ilustrasi campak. Empat wilayah di Banten masuk daftar Kejadian Luar Biasa (KLB) campak. Yaitu, Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang. Secara keseluruhan, sudah ada 53 KLB campak di 34 kabupaten/kota yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia 

TRIBUNBANTEN.COM - Empat wilayah di Banten masuk daftar Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.

Yaitu, Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang.

Secara keseluruhan, sudah ada 53 KLB campak di 34 kabupaten/kota yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia

"Sudah ada 53 KLB campak di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi, yang sudah menetapkan level kabupaten/kota atau provinsinya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: 5 Tumbuhan yang Bisa Obati Campak, Nomor Tiga Cengkeh, Cek di Sini Cara Pengolahannya

KLB itu tersebar dari Pulau Sumatera hingga Provinsi Papua.

Nadia menyatakan, wilayah bisa dinyatakan dan ditetapkan sebagai KLB bila memiliki minimal 5 kasus campak.

Menurut dia, kasus campak terjadi karena imunisasi saat pandemi menurun.

Baca juga: Kasus Campak Ditemukan di Empat Kecamatan Kabupaten Serang, Dinkes Minta Orang Tua Imunisasi Anak

"Hal ini tentunya karena ada kasus campak dan umunya karena selama pandemi cakupan campak yang rendah," ujar Nadia.

Untuk mengejar capaian vaksinasi, kata Nadia, pihaknya telah melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

Rangkaian BIAN ini sudah terlaksana agar Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) untuk anak terpenuhi.

Ke depan, Kemenkes bakal melakukan imunisasi kejar di wilayah-wilayah dengan kasus campak yang meningkat.

"Untuk vaksinasi, sudah ada kemarin BIAN yang merupakan (program) kejar imunisasi. (Kalau untuk) daerah, (imunisasi) kejar campak segera," ujar Nadia.

Beberapa wilayah di Sumatera Barat yang telah menetapkan KLB campak adalah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kota Pasaman Barat, Kabupaten Solok, dan Kota Padang, Kota Sawah Lunto, dan Kota Padang Panjang.

Lalu, di Provinsi Riau, KLB campak ditetapkan di Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Adapun di Provinsi Aceh, KLB ditetapkan di Kabupaten Bireun.

Selanjutnya, di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kota Sibolga, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Baru Barat, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga: Program BIAN 2022, 89 Ribu Anak di Lebak Sudah Mendapatkan Vaksin Campak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved