Pro Kontra Sistem Pemilu, Pemilih Cenderung Pilih Parpol karena Tak Kenal Sosok Caleg
Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 muncul pro dan kontra soal sistem Pemilu.
Ma'ruf juga mengajak semua pihak untuk menunggu keputusan tersebut karena keputusan MK itu akan bersifat mengikat.
"Ya biarkan MK memutuskan, itu sesuai dengan konstitusi kita memang kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada orang enggak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK," kata Ma'ruf di Matraman, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Ma'ruf menuturkan, sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia bersifat proporsional terbuka, tetapi saat ini, ada pihak yang menggugat ketentuan tersebut ke MK.
Baca juga: Puan Maharani Tak Percaya Diri Diusung PDIP Bakal Calon Presiden 2024, Saingan Berat Ganjar Pranowo
Untuk itu, ia berharap MK dapat mengeluarkan putusan yang sesuai dengan prinsip jujur, adil, transparan, dan terbuka.
"Kalau memang justru pandangan yg terbanyak itu seperti yang sekarang dianut itu yang terbaik ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga," kata Ma'ruf.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai itu merupakan wewenang MK dan publik hendaknya menunggu keputusan MK.
Untuk diketahui, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pro-Kontra Sistem Pemilu, Wapres: Biarkan MK Memutuskan"
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Pesan Veteran Perang Indonesia untuk Presiden Prabowo: Parpol Terlalu Banyak, Kurangi Saja! |
![]() |
---|
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Diduga Suap dan Lindungi Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.