Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang 8 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
TRIBUNBANTEN.COM - Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang pun diakhiri dengan pembacaan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca juga: Anaknya Disebut Selingkuh dengan Putri, Ayah Yosua Tak Terima: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!
Dalam sidang Bharada E sempat diwarnai kegaduhan dan histeris pengunjung yang hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:
1. Kuat Ma'ruf
Supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.
Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Tuntutan Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Ekspresi jadi Sorotan
Pertama, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.
Sementara hal yang meringankan terdakwa.
Pertama, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.
| Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Susianto Jadi Anggota Tim Reformasi Polri |
|
|---|
| Pernah Beri Ferdy Sambo Vonis Mati, Alimin Ribut Sujono Tidak Jadi Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung |
|
|---|
| Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
|
|---|
| Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
|
|---|
| Daftar Nama Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Begini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kasus-brigadir-j-jadi-momentum-kapolri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.