Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang 8 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.
Baca juga: Cegah Peluang Saling Komunikasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kini Ditahan di Tempat Terpisah
3. Ferdy Sambo
Selang sehari atau pada Selasa (17/1), JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.
Mantan kadiv propam Polri dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Penyesalan, Ayah Brigadir J: Sorot Mata dan Gerak-geriknya Tak Berubah
4. Putri Candrawathi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Adapun jaksa wajib mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J, Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Keadilan
| Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Susianto Jadi Anggota Tim Reformasi Polri |
|
|---|
| Pernah Beri Ferdy Sambo Vonis Mati, Alimin Ribut Sujono Tidak Jadi Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung |
|
|---|
| Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
|
|---|
| Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
|
|---|
| Daftar Nama Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Begini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kasus-brigadir-j-jadi-momentum-kapolri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.