Penyelidikan Dugaan Ferdy Sambo Suap Pegawai LPSK Dihentikan KPK, Data Minim: Tak Cukup Bukti

Kasus dugaan suap Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK dihentikan KPK, dengan alasan data yang terkumpul minim

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Kasus dugaan suap Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK dihentikan KPK, dengan alasan data yang terkumpul minim 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan suap Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK dihentikan KPK, dengan alasan data yang terkumpul minim.

Mulanya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut menyuap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian dugaan kasus tersebut diselidiki KPK, sayangnya ujung penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup guna memenuhi unsur pidana dugaan pemberian suap.

"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap). Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Istri Ferdy Sambo Tak Sesali Perbuatannya

Juru bicara bidang penindakan KPK ini menuturkan, pihaknya pada Agustus 2022 sudah melakukan klarifikasi kepada LPSK, tetapi tidak ditemukan unsur pidana.

"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," paparnya.

Terlebih, kata Ali, LPSK juga tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo berisi uang atau bukan.

"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apa pun amplop isinya tidak tahu," ucap Ali.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Penyesalan, Ayah Brigadir J: Sorot Mata dan Gerak-geriknya Tak Berubah

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah disodorkan dua buah amplop tebal, usai bertemu Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, bulan lalu.

Pernyataan itu mulanya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD usai menerima laporan dari LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, atau beberapa hari setelah kabar insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat.

"Pertemuan di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengamat Hukum Pidana: Sudah Tepat & Berkualitas

Saat itu, staf LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang, sedang melakukan koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo, terkait pengajuan permohonan perlindungan, termasuk untuk Bharada E.

Edwin menyebutkan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan salat di masjid Mabes Polri.

Sedangkan satu staf LPSK lainnya masih menunggu di ruang tunggu Kantor Propam.

"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK," beber Edwin.

Baca juga: Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Dirinya menyatakan, pesanan yang disampaikan itu berupa map yang di dalamnya berisi amplop berwarna cokelat, dengan ketebalan masing-masing amplopnya 1 sentimeter.

Kendati demikian, belum sampai dibuka isi amplop tersebut, seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta amplop itu dikembalikan.

"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut, dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," beber Edwin.

Alhasil, Edwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan isi amplop setebal 1 sentimeter yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.

Baca juga: Tuntutan Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Ekspresi jadi Sorotan

Sebab, kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu, sama sekali belum memegang amplop tersebut, dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.

"Enggak ada. Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," tuturnya.Edwin juga menyatakan hal tersebut membuat staf LPSK kaget dan syok.

Sehingga, yang bersangkutan tidak sempat menanyakan lebih detail tujuan memberi amplop cokelat tersebut, dan memilih langsung mengembalikan.

"Dikasih begitu saja sudah bikin syok staf LPSK. Enggak terpikir lagi untuk tanya detail dan tahu isinya apa," terang Edwin. 

Baca juga: Begini Ekspresi Nelangsa Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

(Ilham Rian Pratama)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Cukup Bukti, KPK Setop Penyelidikan Dugaan Ferdy Sambo Suap Pegawai LPSK

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved