Batal Nikah, Calon Pengantin Ini Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar
Calon pengantin asal Probolinggo, Aurilia Putri Cristyn (20) batal menikah dengan lelaki pilihannya Adi Suganda (23)
TRIBUNBANTEN.COM, PROBOLINGGO - Calon pengantin asal Probolinggo, Aurilia Putri Cristyn (20) batal menikah dengan lelaki pilihannya Adi Suganda (23).
Mahligai rumah tanggal gagal mereka arungi usai sang calon pengantin pria minta pernikahan dibatalkan H-2 resepsi.
Padahal semua undangan, jasa rias pengantin, dekorasi, fotografer hingga keperluan pernikahan lainnya telah rampung.
Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.
Menurut keterangan Aurilia, dirinya juga dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.
Baca juga: Pernikahan Viral: Ditinggal Mempelai Wanita Demi Mantan, Mempelai Lelaki Menikah dengan Sahabat
Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.
Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.
Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.
Baca juga: Pernikahan Dini Terjadi di Bulukumba, Pengantin Pria Baru Berumur 12 Tahun dann Istrinya 15 Tahun
Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum."
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat."
"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan, tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. maka dari itu kami melakukan upaya hukum," jelas kuasa hukum Aurilia.
Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.
| Oknum Kepala KUA Cirinten Lebak Diduga Menikahkan Suami Orang, Hingga Ancam Laporkan Istri Sah |
|
|---|
| Erika Carlina Minta Doa Ungkap Rencana Pernikahan dengan DJ Bravy: Ingin Tahun Depan |
|
|---|
| Andrew Andika Resmi Lepas Status Duda, Pamer Buku Nikah di Depan Kakbah |
|
|---|
| Luna Maya Ungkap Hal Penting yang Kerap Diabaikan Calon Pengantin saat Menuju Pernikahan |
|
|---|
| Tak Tunda Punya Momongan, Amanda Manopo dan Kenny Austin Sudah Persiapkan Diri: Gas Pol Terus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.