Batal Nikah, Calon Pengantin Ini Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Calon pengantin asal Probolinggo, Aurilia Putri Cristyn (20) batal menikah dengan lelaki pilihannya Adi Suganda (23)

Editor: Siti Nurul Hamidah
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM, PROBOLINGGO - Calon pengantin asal Probolinggo, Aurilia Putri Cristyn (20) batal menikah dengan lelaki pilihannya Adi Suganda (23). 

Mahligai rumah tanggal gagal mereka arungi usai sang calon pengantin pria minta pernikahan dibatalkan H-2 resepsi.

Padahal semua undangan, jasa rias pengantin, dekorasi, fotografer hingga keperluan pernikahan lainnya telah rampung.

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Menurut keterangan Aurilia, dirinya juga dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Baca juga: Pernikahan Viral: Ditinggal Mempelai Wanita Demi Mantan, Mempelai Lelaki Menikah dengan Sahabat

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Baca juga: Pernikahan Dini Terjadi di Bulukumba, Pengantin Pria Baru Berumur 12 Tahun dann Istrinya 15 Tahun

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum."

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat."

"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan, tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. maka dari itu kami melakukan upaya hukum," jelas kuasa hukum Aurilia.

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved