Batal Nikah, Calon Pengantin Ini Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Calon pengantin asal Probolinggo, Aurilia Putri Cristyn (20) batal menikah dengan lelaki pilihannya Adi Suganda (23)

Editor: Siti Nurul Hamidah
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023) 

"Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo." 

Sementara itu, Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat. 

Pembatalan nikah ini juga tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya. 

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya. 

Tak hanya itu, lanjut Hari, tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari. 

Baca juga: Pasangan Muda Dominasi Angka Perceraian di Lebak, 1.129 Gugatan Cerai Selama 2022

Di pagi hari, Adi berdagang ayam potong. Masuk malam hari dia membantu calon mertua berjualan mie ayam. 

"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya. 

Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan pihak Aurilia tidak masuk akal. 

Seharusnya, ganti rugi disesuaikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan

"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari. 

Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini. 

"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya

(Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved