Korlantas Polri Stop Perpanjang Plat Khusus RF, IR dan QH karena Banyak yang Arogan di Jalan Raya

Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Ramadhan L Q
Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH. 

TRIBUNBANTEN.COM - Penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH kini resmi tidak diperpanjang lagi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Diketahui, pelat tersebut digunakan bagi pejabat kepolisian serta pemerintahan.

Penghentian itu terhitung mulai Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai (Oktober) 2023," kata dia, saat konferensi pers, Kamis (26/1/2023).

"Kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kami ubah," sambung dia.

Baca juga: Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari Resmi Dilantik Jadi Dirkamsel Korlantas Polri

Hal itu dilakukan karena banyak pengendara pengguna pelat khusus yang arogan saat di jalan raya.

Seperti menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Tak hanya itu, banyak warga sipil yang telah memalsukan pelat rahasia.

Atas hal itu, perubahan kode pelat kendaraan tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.

"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," kata dia.

"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah, biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Banyak yang Arogan, Plat Khusus RF, IR dan QH Distop Perpanjangannya, akan Habis Oktober 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved