Kata Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Hukum kepada Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J

Keluarga Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, buka suara jelang vonis hukum otak pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunmakassar.com
Paman Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, Amsal Sampetondok buka suara jelang vonis keponakannnya, Ferdy Sambo 

TRIBUNBANTEN.COM - Keluarga Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, buka suara jelang vonis hukum otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Amsal Sampetondok, Paman Ferdy Sambo, menyebut hanya mampu memberikan doa dan dukungan moril kepada keponakannya Ferdy Sambo.

Ia berharap Ferdy Sambo diberi kekuatan untuk mengikuti persidangan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jumat (27/1/2023).

Beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader sekaligus justice collaborator.

Klaster kedua adalah medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Fery Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun.

"Kami keluarga selalu berdoa agar proses persidangan berjalan lancar," ujar Amsal Sampetondok.

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs: Bripka RR dan Sambo Bacakan Duplik, Putri dan Bharada E Sidang Replik

Amsal Sampetondok menambahkan, "Kami keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar."

Dia berharap agar Ferdy Sambo kuat menghadapi apa pun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.

"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis pada minggu ini.

Dalam kasus tersebut, ada juga terdakwa yang masuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.

Baca juga: 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Membela Diri dalam Sidang Pledoi Usai Dituntut Penjara dan Denda

Keenam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice bervariatif, mulai dari penjara 1-3 tahun.

Penjahat Terbesar

Terdakwa Ferdy Sambo beberkan rasa kekecewaannya atas tuduhan yang dilontarkan publik kepadanya.

Ferdy Sambo mengatakan, berbagai tuduhan yang ada membuatnya seolah jadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin menyampaikan penyesalannya di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023).
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin menyampaikan penyesalannya di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023). (Tribunnews.com)

Baca juga: Psikolog Soroti Tangisan Ferdy Sambo Cs di Pledoi: Mereka Pakai Emosi Sedih untuk Cari Simpati

Semenjak Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang dibuatnya, beragam tuduhan tak mendasar pun menyasar kepadanya dan keluarganya.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.

"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," lanjutnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang beragam tuduhan yang menimpanya. Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu untuk mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.

Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Tak Adil, Pengamat: Bukan Kiamat Perjalanan Kasus

Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.

Diinformasikan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo.

Untuk hal memberatkan, JPU mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mentakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," kata JPU.

Baca juga: Cinta Tulus Lingling Angeline untuk Bharada E, Masih Menemani dan akan Tetap Menunggu

Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," lanjut JPU.

Terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," ujar JPU.

Sementara itu, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Curhat Selama Mendekam di Penjara saat Nota Pembelaan: Suram, Sepi dan Gelap!

Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo: Ungkap Kasus Djoko Tjandra hingga Gagalkan Perdagangan WNI ke Luar Negeri

Harapan Ibunda Brigadir J

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pidana penjara seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebab kata Rosti Simanjuntak, sudah sangat jelas segala persiapan dalam pembunuhan Brigadir J semuanya dirancang dan direncanakan dengan sistematis oleh Ferdy Sambo.

"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan segala persiapan untuk membunuh anak kami, tidak seimbang dengan tuntutan jaksa seumur hidup. Kami sangat sedih dan kecewa dengan tuntutan itu," kata Rosti dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Tak Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Ancam Bongkar Suap hingga Korupsi Oknum Institusi Polri

Menurut Rosti, keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

"Dengan semua fakta dan bukti di persidangan, jelas perbuatan jahat Ferdy Sambo terbukti Pasal 340 nya, membunuh anak kami. Seharusnya tuntutan jaksa adalah hukuman mati," kata Rosti.

Rosti menjelaskan meski jaksa menuntut Ferdy Sambo seumur hidup, keluarga berharap majelis hakim berani tegas dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Kami berpengharapan kepada pak hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Harapan kami hanya kepada Hakim, Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan, agar bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," kata Rosti.

Menurut Rosti, dirinya dan keluarga besar juga kecewa dengan tuntutan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf. "Seharusnya bisa lebih dari itu. Namun kami masih berharap hakim memberikan putusan yang setimpal," kata Rosti.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harapan Keluarga Ferdy Sambo Jelang Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved