Kata Pakar Hukum Soal Kematian Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan: Kepolisian Keliru Tafsir Pasal

Abdul Fickar, Pakar Hukum dari Trisakti menilai bahwa ada kejanggalan dalam tewasnya mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko

Editor: Siti Nurul Hamidah
Instagram @hasyaath_/Dok. Pribadi via Kompas.com
Abdul Fickar, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti menilai bahwa ada kejanggalan dalam tewasnya mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko 

Hasya pun mengerem mendadak hingga motornya oleng dan jatuh ke bagian kanan.

Sebuah mobil yang dikendarai Eko kemudian menabrak dan melindas Hasya.

"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," kata Adi.

"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya enggak bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," imbuhnya.

Mirisnya, pelaku penabrakan ketika itu menolak saat dimintai tolong membawa korban ke rumah sakit.

Sehingga, Hasya sempat tergeletak di TKP selama sekitar 30 menit hingga akhirnya dinyatakan tewas saat sampai di rumah sakit.

Baca juga: Fakta-fakta Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Namun Dijadikan Tersangka

"Habis ditabrak terus dilindas sama dia (Eko). Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia tidak mau," kata Adi, Jumat (25/11/2022)

"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama dipinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit."

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono menyatakan pihak kepolisian terlah memeriksa pelaku.

Dikutip Kompas.com, Jumat (25/11/2022), pihaknya sudah memberikan sanksi pada Eko untuk wajib lapor setiap minggu.

"Kami sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," kata Joko dikutip Kompas.com.

"Diperiksa, sudah. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis."

(TribunWow.com/Anung/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Polisi Dinilai Salah Tafsirkan Pasal dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved