7 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen Versi LSI Denny JA, Tiga Partai Bersaing Jadi Pemenang

Berikut ini daftar tujuh partai politik lolos ambang batas parlemen empat persen versi LSI Denny JA.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Ilustrasi pemilihan di Pemilu 2024. Berikut ini daftar tujuh partai politik lolos ambang batas parlemen empat persen versi LSI Denny JA. Selain daftar tujuh parpol lolos ambang batas parlemen empat persen, ada tiga partai berpotensi menjadi pemenang Pemilu 2024. Tujuh partai politik yang lolos ambang batas parlemen 4 persen, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan Partai NasDem. Sementara, untuk menjadi pemenang di Pemilu 2024 hanya direbutkan tiga partai, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. 

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024 Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved