Saksikan Vonis Eliezer, Mahfud MD Puji Hakim Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik
ahfud MD memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyaksikan dari tayangan televisi pembacaan putusan terhadap terdakwa Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Ia pun memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Mahfud majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua telah memperlihatkan bagaimana independensi seorang hakim di pengadilan.
Baca juga: Hal-hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer, Sesali Perbuatan hingga Dimaafkan Keluarga Yosua
"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus."
"Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata Mahfud seperti ditayangkan Kompas TV.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut hakim tak terpengaruh oleh opini publik.
Melainkan memperhatikan akal sehat atau public common sense dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," terangnya.
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.
Baca juga: Terima Permohonan Maaf, Ini Harapan Keluarga Brigadir J untuk Vonis Richard Eliezer
Namun keterangan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua.
Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.
"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sikap jujur terdakwa diambil meski menempatkan yang bersangkutan dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian.
"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tutur hakim.
Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Kami Keluarga Telah Memercayai Hakim
Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.
Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puji Hakim di Perkara Sambo Cs, Mahfud MD: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik
| Kritik KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Tak Perlu Tunggu Laporan |
|
|---|
| Blak-blakan Mahfud MD Sebut Jokowi Abaikan Saran Jonan & Pambagio soal Proyek Whoosh Rugikan Negara |
|
|---|
| Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Abaikan Permintaan Luhut, Mahfud MD Akui Salut dan Puji Langkah Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Mahfud MD Kritik Alokasi Anggaran Pemerintah : Sebut MBG Penting, tapi Lebih Penting Pendidikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.