Polisi Tembak Polisi
Putuskan Inkracht, Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Bagaimana Nasib Terdakwa Lain?
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa jaksa tidak akan banding atas putusan hakim atas Bharada Richard Eliezer.
TRIBUNBANTEN.COM - Bharada E divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Terkait dengan vonis ringan yang diberikan kepada Bharada E, Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan mengajukan banding.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana buka bicara terkait putusan hakim yang memvonis ringan Bharada E.
Dalam Pasal 233-234 KUHAP menyebutkan bahwa permohonan banding berhak diajukan oleh terdakwa atau yang khusus diusahakan untuk itu atau penuntut umum dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan.
Baca juga: Unggah Foto saat Kakaknya Ditembak, Adik Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan?: Tuhan Itu Adil
Atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
"Jadi penuntut umum dan terdakwa berhak mengajukan banding atau upaya hukum."
"Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh jaksa atau terdakwa," kata Fadil dalam tayangan di Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Dalam putusan atas Bharada E yang sangat jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa, kata Fadil, ada beberapa hal dan pertimbangan menyangkut sikap kejaksaan apakah akan banding atau tidak.
"Kami melihat pihak keluarga korban, Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya memaafkan Bharada E."
"Saya melihat perkembangan dari suatu sikap yang memafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
Menurutnya dalam hukum manapun maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
"Kami mewakili korban, negara dan masyarakat, melihat perkembang seperti itu, salah satu pekembangannya untuk tidak melakukan upaya hukum atau banding dalam perkara ini."
"Karena sudah terwujud keadilan substansif," ujar Fadil.
Baca juga: Kontra Bharada E Divonis Ringan, Bibi Brigadir J Menangis Kecewa: Eliezer itu yang Sudah Menembak
Fadil mengatakan putusan hakim sudah mengambil over seluruhnya dakwaan maupun tuntutan jaksa.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum
Bharada E
Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pembunuhan Berencana
| Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
|
|---|
| Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
|
|---|
| Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
|
|---|
| Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
|
|---|
| Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.