Polisi Tembak Polisi

Putuskan Inkracht, Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Bagaimana Nasib Terdakwa Lain?

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa jaksa tidak akan banding atas putusan hakim atas Bharada Richard Eliezer.

Kolase Tribun/Akun YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa jaksa tidak akan banding atas putusan hakim atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, meski hukumannya jauh dibawah tuntutan jaksa. 

"Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut," katanya.

"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif, hal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristwa pidana," katanya.

"Ini menjadi pertimbangan juga bagi kami untuk tidak menyatakan banding. Dengan kami tidak banding, maka inkracht lah putusan atas Bharada E, atau berkekuatan hukum tetap," kata Fadil.

Sementara untuk terdakwa lainnya, Fadil mempersilakan jika akan mengajukan upaya hukum untuk banding.

"Yang jelas kami tidak melakukan upaya hukum banding atas perkara ini. Keterangan kuasa hukum Richard Eliezer yang tidak akan banding dan kami tidak banding, maka putusan atas Eliezer sudah inkracht," katanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa jaksa tidak akan banding atas putusan hakim atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, meski hukumannya jauh dibawah tuntutan jaksa.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa jaksa tidak akan banding atas putusan hakim atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, meski hukumannya jauh dibawah tuntutan jaksa. (Akun YouTube Kompas TV)

Baca juga: IPW dan LPSK Sebut Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri: Menaikkan Citra Polri di Depan Publik

Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya majelis hakim sudah memvonis 4 terdakwa lainnya. Yakni Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Pastikan Tidak Banding Atas Vonis Bharada E, Putusan Inkracht

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved