Pesan Kapolri Soal Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan soal sidang etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E harus mendengarkan suara dari masyarakat.

Editor: Abdul Rosid
Warta Kota Live
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan soal sidang etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E harus mendengarkan suara dari masyarakat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan soal sidang etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan bahwa putusan Sidang Etik untuk Eliezer ini harus mendengarkan suara dari masyarakat.

Sehingga, hasil putusan Sidang Etik Eliezer itu nantinya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Hakim Komisi Kode Etik diharapkan juga bisa mendengarkan masukan dari saksi ahli.

Baca juga: LPSK Buka Peluang Bharada E Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

Hal tersebut, dimaksudkan agar Hakim Komisi Kode Etik betul-betul membuat putusan dengan arif dan bijak.

"Hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting. Kemudian yang kedua, tentunya dari Hakim Komisi Kode Etik nanti akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli dan juga mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat."

"Ini Pak Kapolri menekankan kepada kita semuanya, Polri harus mendengarkan betul-betul apa yang menjadi suara masyarakat. Guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini penting, ini poin yang penting."

"Sehingga, nanti Hakim Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.

Sidang Kode Etik Bharada E

Dedi menyebut. dalam Sidang Kode Etik Eliezer nantinya akan mengacu PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri.

Serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Kedua aturan tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik untuk mengambil putusan.

"Ya tentunya mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri dan juga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik."

"Keputusan ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik ketika nanti akan mengambil keputusan," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Demi Keselamatan dan Keamanan Bharada E di Lapas, Ketua LPSK: Akan Koordinasi dengan Ditjen PAS

Lebih lanjut, Dedi menyebut, bahwa status justice collaborator Eliezer telah diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved