Ancam Sebar Video Call Seks, Pria di Cileles Lebak Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Cileles Kabupaten Lebak.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
"Saat berada di rumahnya tersebut, tersangka melakukan tindakan bejatnya terhadap korban," ujarnya.
Andi melanjutkan, motif dari tersangka yakni ingin memuaskan hawa nafsunya kepada korban.
"Jadi tersangka E ini, ingin melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban yang masih di bawah umur," ucapnya.
Tindakan bejat tersangka diketahui setelah video call seksnya tersebar kepada keluarga korban, sehingga saat itu korban dan keluarga melaporkanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Saat ini tersangka E sudah ditangkapkan oleh jajaran Satreskrim dan sudah berada Mapolres Lebak.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya hasil Visum et Repertum korban, satu pakaian korban dan satu handphone milik tersangka.
Karena perbuatannya tersangka E, dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.