Mengenal Apa Itu Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan ke Bharada E dalam Sidang Kode Etik
Sidang kode etik itu digelar pada hari ini, Rabu (22/2/2023), memutuskan bahwa Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.
|
Editor:
Abdul Rosid
Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dijatuhi sanksi demosi dalam sidang kode etik.
Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi dan memberikan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.
Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polri menjalani hukuman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan pada Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik
Baca Juga
| Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis |
|
|---|
| Jubir: KY Jalankan Fungsi Pengawasan untuk Cegah Hakim Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Hasil Sidang Etik Polri: Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan |
|
|---|
| Terungkap Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023 |
|
|---|
| Usai Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Polri Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Hasil-sidang-Komisi-Kode-Etik-Polri-Richard-Eliezer-Bharada-E.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.