Mengenal Apa Itu Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan ke Bharada E dalam Sidang Kode Etik

Sidang kode etik itu digelar pada hari ini, Rabu (22/2/2023), memutuskan bahwa Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dijatuhi sanksi demosi dalam sidang kode etik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dijatuhi sanksi demosi dalam sidang kode etik.

Sidang kode etik itu digelar pada hari ini, Rabu (22/2/2023), memutuskan bahwa Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.

Dalam sidang itu,Bharada Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Lantas, apa itu demosi?

Demosi

Baca juga: 9 Pertimbangan dari Putusan Sidang Kode Etik Bharada E yang Digelar Hari Ini

Secara umum demosi didefinisikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah, dikutip dari laman in.gov.

Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.

Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengutip laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Bertugas di Polri dan Demosi 1 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved