Peta Politik Pilgub Banten 2024, dari Syarat Dukungan Calon hingga Komposisi Kursi DPRD di Pilkada
Inilah peta politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah peta politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Secara serentak Pilkada bakal digelar di 548 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 98 kota.
Provinsi Banten di delapan Kabupaten/Kota juga akan menggelar Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Delapan Kabupaten/Kota itu meliputi Pilkada Lebak, Pilkada Pandeglang, Pilkada Serang, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Tangerang, Pilkada Kota Cilegon, Pilkada Kota Tangerang, dan Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: 2 Srikandi Berpeluang Maju Pilgub Banten 2024: Airin vs Iti Octavia, Berikut Perbandingannya
Sistem Pilkada 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kali melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Jika mengacu pada aturan perundang-undangan, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon kepala daerah.
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Persyaratan yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Baca juga: Daftar Lengkap Harta Kekayaan Nama-nama Calon yang Berpotensi Maju dalam Pilgub Banten 2024
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir
Selain diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon perseorangan juga dapat mendaftarkan diri.
Hanya saja, pasangan calon perseorangan itu harus memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan
Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Untuk pasangan calon perseorangan, ditetapkan syarat dalam pendaftarannya.
Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.
| Harga Terjangkau, Ini 5 Rekomendasi Warung Nasi Padang Enak di Kota Serang |   | 
|---|
| Wali Kota Serang Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean, Ini Alasannya |   | 
|---|
| Koperasi Merah Putih Desa Mangkualam Pandeglang Bakal Kelola Tambang Emas |   | 
|---|
| Guru Honorer Madrasah Pandeglang Ikut Demo di Istana Negara, Kepala Kemenag: Bikin Repot Pemerintah |   | 
|---|
| Rekomendasi Tempat Makan Siang Nikmat di Kota Serang: RM Taman Jaya Ujung Kulon, Banyak Pilihan Menu |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.