Peta Politik Pilgub Banten 2024, dari Syarat Dukungan Calon hingga Komposisi Kursi DPRD di Pilkada

Inilah peta politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak - Inilah peta politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah peta politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Secara serentak Pilkada bakal digelar di 548 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 98 kota.

Provinsi Banten di delapan Kabupaten/Kota juga akan menggelar Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Delapan Kabupaten/Kota itu meliputi Pilkada Lebak, Pilkada Pandeglang, Pilkada Serang, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Tangerang, Pilkada Kota Cilegon, Pilkada Kota Tangerang, dan Pilkada Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: 2 Srikandi Berpeluang Maju Pilgub Banten 2024: Airin vs Iti Octavia, Berikut Perbandingannya

Sistem Pilkada 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kali melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Jika mengacu pada aturan perundang-undangan, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon kepala daerah.

KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Persyaratan yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Baca juga: Daftar Lengkap Harta Kekayaan Nama-nama Calon yang Berpotensi Maju dalam Pilgub Banten 2024

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir

Selain diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon perseorangan juga dapat mendaftarkan diri.

Hanya saja, pasangan calon perseorangan itu harus memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan

Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Untuk pasangan calon perseorangan, ditetapkan syarat dalam pendaftarannya.

Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved