Jajan di Warung, Bocah di Tangerang Disuruh Pegang Alat Vital: Pulangnya Diberi Uang Rp 3 Ribu

Seorang bocah laki-laki menjadi korban pencabulan. Ini terjadi saat bocah itu sedang jajan di salah satu warung yang berada di Cikupa

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi alat vital. Seorang bocah laki-laki menjadi korban pencabulan. Ini terjadi saat bocah itu sedang jajan di salah satu warung yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten Setelah pulang, korban diberi uang Rp 3 ribu oleh pelaku. Uang itu sebagai imbalan karena korban telah memenuhi permintaan pelaku. Hingga akhirnya, korban melaporkan perbuatan itu kepada orangtuanya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang bocah laki-laki menjadi korban pencabulan.

Ini terjadi saat bocah itu sedang jajan di salah satu warung yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten

Setelah pulang, korban diberi uang Rp 3 ribu oleh pelaku.

Uang itu sebagai imbalan karena korban telah memenuhi permintaan pelaku

Hingga akhirnya, korban melaporkan perbuatan itu kepada orangtuanya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anggota DPRD Pandeglang Kembali Digelar Tertutup

Setiap hari, HM, pelaku, menjaga warung tersebut.

Informasi itu disampaikan Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono.

"Modusnya pelaku memberikan uang Rp 3 ribu terlebih dahulu dan langsung mencabuli korban," tuturnya

Menurutnya, pelaku menyentuh beberap bagian vital.

Setelah menerima perlakuan seronoh, korban langsung menceritakan pengalamannya kepada orang tua.

"Dari sana kami terima laporan kedua orang tua korban pada 22 Maret 2023, yang mana langsung kita tindak lanjuti dengan proses pengamanan dan pemeriksaan. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya itu," papar Kapolsek.

Pelaku saat ini terus menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya kurungan penjara selama lima sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved