Klarifikasi Anggota DPR Soal Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Madura: Saya Niatkan Zakat
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan klarifikasi soal pemberian uang kepada jemaah di masjid di Madura
TRIBUNBANTEN.COM - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan klarifikasi soal pemberian uang kepada jemaah di masjid di Madura
Said Abdullah bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura membagikan 175 ribu paket sembako dan sebagian dalam bentuk uang tunai.
Paket sembako dan uang tunai itu diberikan kepada kaum miskin se-Madura
"Bantuan 175 ribu paket sembako ini jelas masih kurang jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah rumah tangga miskin se-Madura. Pada kesempatan ini saya juga perlu menjelaskan ke media massa, seperti di framing oleh sebuah akun anonim di media sosial, kami membagikan uang kepada warga Madura," kata Said, pada Senin (27/3/2023).
Baca juga: Baswaslu Ingatkan Peserta Pemilu yang Nekat Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara
Namun akun anonim @PartaiSocmed membuat framing yang menyudutkan Said Abdullah seolah-olah yang bersangkutan melakukan money politic atau politik uang.
Beredar video seorang membagikan amplop merah berlogo kepala banteng khas PDIP kepada jemaah yang hadir di sebuah masjid.
Seorang pria membagikan amplop kepada jemaah hadir.
Video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Selain itu, juga terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50.000.
Diungkapkan Said, dia bersama pengurus PDIP se-Madura rutin melakukan kegiatan tersebut.
Adapun pembagian uang itu diniatkan Said Abdullah untuk zakat mal.
"Saya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," ucap Said.
Said Abdullah menegaskan, tudingan money politic atau politik uang yang ditujukan kepada dirinya salah alamat.
Sebab, pemberian sembako kepada kaum miskin se-Madura, dan sebagian dalam bentuk uang tunai merupakan kegiatan rutin tiap kali menjalani masa reses di dapil.
Hal itu disampaikannya merespons framing akun anonim @PartaiSocmed yang menyudutkan Said Abdullah seolah-olah yang telah terjadi politik uang sehingga melakukan terusan ke Bawaslu RI.
"Jadi kalau itu dikesankan money politic tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR. Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako, dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan, sehingga saya kabarkan ke media juga," kata Said dalam keterangan yang diterima Senin (27/3/2023).
Selain itu, Said menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada fakir miskin di Madura diniatkan untuk zakat mal, yang kegiatannya berbarengan dengan pembagian sembako.
Baca juga: Sukseskan Program Cegah Stunting, BKKBN dan Tribun Network Kampanye Cukup Dua Telur
"Dan kegiatan ini kami lakukan diluar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU," ujar Said.
Atas dasar itu, Said mengatakan bakal mempertimbangkan langkah hukum atas framing yang dilakukan akun @PartaiSocmed tersebut.
Said menilai apa yang dilakukan akun anonim tersebut merupakan hal yang tidak bertanggung jawab dan bersembunyi di balik anonimitas.
"Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah," tandas Said.
Larangan Kampanye di Masjid
Peserta Pemilu 2024 diwanti-wanti agar tidak memanfaatkan bulan Ramadan untuk kegiatan politik praktis yang melanggar aturan khusunya berkampanye di masjid.
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, menyinggung soal konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati," kata Lolly, Sabtu (25/3/2023).
Ia berujar bahwa Bawaslu akan berupaya untuk mencegah hal ini terjadi.
Selain penindakan, Bawaslu juga memang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran.
Terlebih, masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang. Saat ini, merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.
"Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," kata Lolly.
"Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," sambungnya.
Sebagai informasi, Pasal 280 UU Pemilu memuat berbagai larangan dalam kampanye.
Larangan tersebut di antaranya yakni menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Pelanggaran atas aturan ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu.
Baca juga: Jelang Bulan Ramadan 2023, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024: Jangan Kampanye Berkedok Sedekah
"Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat 4.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.
(TRIBUNBANTEN.COM/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNAMBON.COM)
in the information received
| Anggota DPR RI Adde Rosi Ingatkan Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Obat Terlarang |
|
|---|
| PKB Tiba-tiba Desak Pemerintah untuk Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren |
|
|---|
| Anak Mulan Jameela, Muhammad Fadly Aziz Lulus Kuliah di Jepang, Ahmad Dhani: Alhamdulillah |
|
|---|
| Buntut Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026, Komisi X Desak PSSI Evaluasi Patrick Kluivert |
|
|---|
| Anggota DPR Ade Rosi Pertanyakan Kerja Sama Sampah Pemkab Serang dengan Pihak Swasta: Emang Boleh? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Said-Abdullah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.