Kadishub Kota Serang Akui Trayek Angkutan Umum Belum Tertib

Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, M Ikbal, mengatakan trayek angkutan umum kota (angkot) belum tertib.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Kadishub Kota Serang M Ikbal memasang stiker penetapan tarif angkot di Terminal Pakupatan tipe A, Kota Serang, Kamis sore. Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, M Ikbal, mengatakan trayek angkutan umum kota (angkot) belum tertib. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, M Ikbal, mengatakan trayek angkutan umum kota (angkot) belum tertib.

“Kondisi sekarang ini trayek angkutan umum Kota Serang belum tertib," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan saat menempel stiker penyesuaian tarif angkutan umum kota di Terminal Pakupatan Tipe A pada Kamis (30/3/2023).

Dia menilai trayek angkot belum tertib karena masih adanya Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang seharusnya transit di terminal yang sudah ditentukan.

Namun, AKDP memilih menerobos masuk di dalam angkutan kota. Sehingga angkutan yang seharusnya diambil oleh angkutan kota tersebut justru terambil.

Baca juga: Tarif Angkot Kota Serang Disesuaikan: Rp 5.000 untuk Umum dan Rp 3.500 bagi Pelajar/Mahasiswa

"Itu yang menjadi pemicu trayek kita ini tidak sepenuhnya berjalan dengan baik dan belum tertib," katanya.

Ikbal mengaku, jika AKDP dapat ditertibkan langsung oleh Dishub Kota tanpa melalui Provinsi maka treyek ini akan dapat tertib.

"Padahal kalau itu AKDP bisa kita tertibkan tidak dari Provinsi, sebetulnya mudah juga untuk menertibkan. Karena nanti mereka juga dapat untuk pembagian penumpang," katanya.

Pihaknya juga mengaku, terkait penertiban jalur trayek ini akan diupayakan dilakukan pembenahan. Agar kondisi di lapangan dapat tertib dan masyarakat pun nyaman berkendara dengan angkutan umum.

Tarif Angkot Kota Serang Disesuaikan

Pemerintah Kota Serang menyesuaikan tarif angkutan umum dalam kota (angkot) per Kamks (30/3/2023).

Untuk orang dewasa diharuskan membayar tarif sebesar Rp 5 ribu.

Sedangkan untuk mahasiswa/pelajar wajib membayar seharga Rp 3.500.

Kebijakan penyesuaian tarif itu diatur di dalam Peraturan Wali Kota Serang No 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved