Viral Dugaan Pungli THR di Pasar Curug Kabupaten Tangerang, Dirut Perumda Pasar: Itu Bukan dari Kami
Viral di media sosial foto yang memperlihatkan dugaan aksi pungli THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Viral di media sosial foto yang memperlihatkan dugaan aksi pungli THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Yang menjadi sasaran pungutan liar dengan dalih pengumpulan uang THR itu adalah sopir angkutan barang pengirim pesanan ke pedagang di Pasar Curug.
Dalam foto yang beredar, memperlihat empat surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola Pasar Curug.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Tangerang Ditangkap, Gegara Pungli Program PTSL hingga Rp 2 Miliar
Isi surat tersebut meminta para sopir menyetor uang untuk THR petugas pasar.
Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang bereaksi atas foto dan informasi viral tersebut.
Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti, memastikan bahwa penarikan uang THR dari sopir angkutan barang di Pasar Curug adalah tindakan ilegal.
Finny menegaskan tidak ada pungutan atau pengumpulan uang dari para sopir angkutan untuk membayar THR seperti informasi yang viral di media sosial.
"Kami menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan oleh pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR sudah dialokasikan dari kantor pusat Perumda Pasar NKR," ujar Finny Widiyanti, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Masyarakat Ingin Layanan Tanpa Pungli dari Pemerintah, Kemenkumham Banten Komitmen Zona Integritas
Finny juga menyatakan bahwa stempel yang tertera pada surat tersebut bukan stempel Pasar Curug.
"Stempel tersebut bisa dipastikan bukan dari pihak pengelola Pasar Curug, terlihat dari desain dan logonya juga berbeda."
"Itu bukan dari kami," kata Finny dikutip dari tangerangkab.go.id.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Finny sudah memerintahkan pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di pasar.
Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi menyatakan, pihaknya telah menelusuri surat yang fotonya viral di media sosial tersebut.
Hasil penelusuran, surat yang beredar bukan dibuat oleh koordinator bongkar muat Pasar Curug. Surat tersebut dibuat oleh petugas bongkar muat perorangan tanpa sepengetahuan koordinator.
"Berdasarkan informasi dari pengelola bongkar muat, stempel yang tertera pada kertas tersebut bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat. Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel tersebut," ucapnya.
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Wacana Pemerintah Hapus SLIK OJK, REI Banten: Angin Segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten |
|
|---|
| Cek Real Time Via CCTV Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang |
|
|---|
| Cerita Tubagus Fajri Sempat Menyusup saat Rakor Gubernur Banten, dan Desak Tutup Tambang Ilegal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.