Viral Dugaan Pungli THR di Pasar Curug Kabupaten Tangerang, Dirut Perumda Pasar: Itu Bukan dari Kami

Viral di media sosial foto yang memperlihatkan dugaan aksi pungli THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ilustarsi/Net
Viral di media sosial foto yang memperlihatkan dugaan aksi pungli THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Didi Supriyadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengimbau para sopir pengirim barang maupun pihak terkait untuk melapor jika menemukan kasus serupa.

"Kami atas nama pengelola Pasar Curug yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengucapkan permohonan maaf atas kejadian ini," kata Didi.

"Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Preman Minta Jatah THR

Peristiwa serupa terjadi di kawasan Cipadu, Kota Tangerang. Beberapa hari lalu, para pedagang mengeluhkan aksi preman minta jatah THR. 

Aksi tersebut membuat resah para pedagang hingga Polsek Ciledug, Kota Tangerang, turun tangan.

Hasilnya, tujuh pelaku pemerasan ditangkap aparat Polsek Ciledug, pada Selasa (28/3/2023).

Ketujuh orang tersebut melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di pasar malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemerasan dilakukan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR) dari para pedagang.

"Aksi pemalakan dengan modus meminta THR di pasar malam Taman Asri akhirnya bisa dicegah karena korban cepat melapor," ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).

Zain menjelaskan, ketujuh orang tersebut menyebar surat edaran yang ditujukan kepada para pedagang.

Barang bukti surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada pedagang yang berjualan di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.
 
Barang bukti surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada pedagang yang berjualan di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.   (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Ingatkan Jajaran agar Melayani Tanpa Korupsi dan Pungli

Isi surat edaran tersebut, setiap pedagang diminta menyetor uang Rp 300.000.

Tujuh orang yang ditangkap polisi merupakan kumpulan warga setempat. Pentolan kelompok tersebut adalah S alias Jeger.

"Surat edaran permintaan THR itu disebar mereka dengan mengatasnamakan pribadi, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," imbuhnya.

Menurutnya, para pelaku pemerasan THR tersebut berhasil ditangkap atas adanya aduan sejumlah pedagang yang melapor melalui call center 110.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved