KPU: Partai Prima Lolos Administrasi Calon Peserta Pemilu, Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.

Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

"Partai Rakyat Adil Makmur, akronim Prima status memenuhi syarat," tulis surat pengumuman KPU dikutip dari kpu.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pendekar Indonesia Minta Calon Pemilih Jangan Terjebak Politik Identitas

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan untuk tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di kantor sekretariat.

Untuk kepengurusan Partai Prima tingkat provinsi dilakukan oleh KPU provinsi/KIP Aceh dan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023.

Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai PRIMA dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 1 April hingga 4 April 2023.

Dalam proses verfak KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," ujar Idham, Sabtu (1/4/2023).

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono menjelaskan, gugatan penundaan Pemilu 2024 yang dilakukannya, agar partainya dapat menjadi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Jika pemilu terus berlanjut, kata Agus Jabo, Partai PRIMA tidak bisa ikut proses pemilu karena di satu sisi pihaknya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelumnya.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Agus Jabo kepada awak media di DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Agus Jabo juga menjelaskan supaya partainya menjadi peserta Pemilu 2024 berbagai langkah sudah ditempuh, termasuk proses hukum.

Ia pun memaparkan bahwa PRIMA sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Baca juga: Sama-sama Mantan Gubernur Banten, WH & Rano Punya Harta Miliaran, Tarung Lagi di Pilgub Banten 2024?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved