KPU: Partai Prima Lolos Administrasi Calon Peserta Pemilu, Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat. 

Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.

Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," ucapnya.

"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Agus Jabo menegaskan pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu.

Namun sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved