Disnaker Lebak: THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Disnaker Lebak meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh maksimal pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida, dikutip dari laman Kemnaker.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas, apakah ada sanksi bagi perusahaan yang telat memberikan THR?
Ida mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pemberian THR atau terlambat dari batas maksimal yang ditentukan.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Ida pada kesempatan yang sama.
Baca juga: BKAD Pastikan THR dan Tukin ASN di Pemkab Lebak Dipastikan Cair Sebelum Cuti Bersama
Ida berharap seluruh perusahaan dapat memberikan THR dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata dia.
Siapa saja yang berhak menerima THR?
Dalam SE dijelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara menghitung THR tahun 2023?
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
Jenazah Wigi Hartono Tiba di Rumah Duka, Pekerja Tambang Freeport Asal Ponorogo Disambut Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pemukulan Warga Carenang Serang oleh Pekerja Proyek PSN Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Keberangkatan 515 Pekerja Migran Ilegal via Bandara Soetta, Paling Banyak ke Kamboja |
![]() |
---|
Cegah TKI Ilegal, Pemkab Serang Gandeng Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
Disnaker Tanggapi Kasus Pekerja yang Tewas, Saat Sedang Bekerja di Salah Satu Pabrik Semen di Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.