Susul Partai Prima, Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda: Kami Mencari Keadilan
Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.
TRIBUNBANTEN.COM - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan.
Sebab selama ini KPU dinilai telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pemdaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.
"Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Isro Miraj, Ketua DPRD Kota Cilegon Periode 2019-2024
Fauzan menegaskan, sebagai partai peserta pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya memiliki kepengurusan di berbagai daerah.
"Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100 persen, Jumlah DPD Kab/Kota 86 persen, dan Jumlah DPC 80 persen," ujarnya.
Dengan 2,9 juta suara lebih pada pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya mengaku enggan berdiam dan melakukan berbagai manuver untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah.
"Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu," ujarnya.
Fauzan menduga KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024. Untuk itu dengan gugatan ini dapat menemukan keadilan.
"Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya," ujarnya.
Fauzan Rachmansyah menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024.
Terkait itu, Partai Berkarya menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dan meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.
"Kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta di persidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas," kata Fauzan.
"Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil," tambahnya.
Partai Berkarya mengiikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU ke PN Jakpus.
Fauzan menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut juga untuk mencari keadilan.
Sebab selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pemdaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.
Baca juga: Sambut Pemilu 2024, KPU Kota Serang Tetapkan 1.873 TPS
“Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," tuturnya.
Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
8 Poin Penting Gugatan
Adapun berikut petitum lengkapnya Partai Berkarya dalam gugatannya ke PN Jakpus;
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Polemik Data Pendidikan Gibran Diubah di Situs KPU, Idham Holik: Masih Mendalami |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Diduga Suap dan Lindungi Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.