AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
Kekasih Mario Dandy, AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Harta Djasmarni, Anggota DPRD Banten yang Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti di Serang |
![]() |
---|
Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta Usai Lebih 3 Kali Lelang, Dimenangkan Sosok Misterius |
![]() |
---|
Putusan PN Jaksel: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.