AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
Kekasih Mario Dandy, AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Apakah AGH Pacar Mario Dandy Ditangkap? Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut AGH dengan hukuman 4 tahun penjara.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Ini Agenda Ganjar Bertemu dengan AGH Baharuddin di Makassar, Disambut Jemaah dan Tokoh Agama
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Harta Djasmarni, Anggota DPRD Banten yang Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti di Serang |
![]() |
---|
Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta Usai Lebih 3 Kali Lelang, Dimenangkan Sosok Misterius |
![]() |
---|
Putusan PN Jaksel: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.