2 Kali Mangkir Pemeriksaan Senpi Ilegal, Dito Mahendra akan Dijemput Paksa Bareskrim Polri, Kapan?
Bareskrim Polri akan mejemput paksa Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.
Baca juga: KPK Temukan 15 Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kena Pasal Berlapis Kau
"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.
Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.
Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," bebernya.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dito Mahendra 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Senpi Ilegal, Seteru Nikita Mirzani Segera Dijemput Paksa
| BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Laporan Reza Gladys |
|
|---|
| Menanti Vonis Nikita Mirzani Hari Ini, Fans Rela Keluar Rumah Sejak Pagi |
|
|---|
| Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025 |
|
|---|
| Kala Nikita Mirzani Percaya Diri Bakal Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pledoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.