Syafrudin Minta ASN Kota Serang Bayar Zakat: Terdapat Hak Orang yang Membutuhkan

Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta pegawai wajib zakat di lingkungan Pemerintah Kota Serang menunaikan zakat pada bulan Ramadan.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Wali Kota Serang Syafrudin. Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta pegawai wajib zakat di lingkungan Pemerintah Kota Serang menunaikan zakat pada bulan Ramadan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang mengelola zakat fitrah dan zakat mall. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta pegawai wajib zakat di lingkungan Pemerintah Kota Serang menunaikan zakat pada bulan Ramadan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang mengelola zakat fitrah dan zakat mall.

"Saya harap ini bisa ditindak lanjuti oleh Baznas Kota Serang, jangan sampai ada yang tidak membayar Zakat," kata Syafrudin.

Pernyataan itu disampaikan Syafrudin saat ditemui di kantor Puspemkot Serang, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Kemenag Banten: Hikmah Mengeluarkan Zakat untuk Membersihkan, Mensucikan, dan Menambah Harta

Syafrudin mengimbau para pejabat dan aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar memberikan zakat dan mengeluarkan sebagian harta untuk berbagi kepada kaum membutuhkan.

Dia mengungkapkan membayar zakat membuat seseorang membersihkan harta yang dimiliki.

"Membersihkan harta kita itu harus dengan zakat, karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan," katanya.

Sedangkan untuk pengawasan dari nominal zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang untuk para pejabat, akan dilakukan oleh Baznas Kota Serang.

"Nanti dari Baznas ada laporannya baik sebelum ataupun sesudah, hal ini tidak ada sanksi, ya namanya juga Zakat dari kesadaran diri sendiri," katanya.

Namun, Syafrudin, menekankan kepada para pejabat agar menunaikan Zakat yang sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Offline dan Online Melalui Baznas, Ini Besaran serta Syaratnya

Sementara itu, untuk mengeluarkan zakat tersebut dibagi ke dalam beberapa golongan diantaranya :

Wali Kota Serang sebesar Rp25 Juta, Wakil Wali Kota Serang Rp20 Juta, Sekretaris Daerah Rp10 Juta, Asda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) 7,5 Juta, Camat se-Kota Serang Rp5 juta dan Lurah Rp3 juta.

Serta Eselon III a dan III b Rp2,5 Juta, Eselon IV a dan IV b Rp1 Juta, Serta staff CPNS dan PNS yang belum mendapat jabatan sebesar 500 Ribu Rupiah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved