Kemenkumham Banten

Permasalahan Lama Sering Terjadi di Lapas dan Rutan, Kakanwil Kemenkumham Banten: Petugas Jadi Kunci

Setidaknya, lima permasalahan di Pemasyarakatan yang kerap terjadi di lapas/rutan.

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dan Kadiv Pemasyarakatan Masjuno memberikan pengarahan kepada jajaran kepala unit pelaksana teknis Pemasyarakatan di Ruang Sidang TPP Divisi Pemasyarakatan, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto memberikan pengarahan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan ekpada masyarakat di Rutan Kelas IIB Serang, Senin (8/5/2023).

Pengarahan diikuti jajaran rutan dan Rupbasan Kelas II Serang ini.

Adapun pengarahan Tejo Harwanto adalah:

Baca juga: Bupati Tangerang & Juara Mobile Legend Rutan Kelas IIB Serang Raih Penghargaan dari Menkumham

1. Genjot Realisasi Anggaran

Percepatan pelaksanaan kegiatan dan anggaran menjadi poin utama.

Tejo Harwanto menyebut tidak maksimalnya realisasi anggaran di satuan kerja akan berpengaruh kepada kantor wilayah karena memiliki andil terhadap kinerja anggaran Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, dia menyampaikan Rutan Serang dan Rupbasan Kelas II Serang masuk ke dalam kategori satuan kerja dengan kinerja anggaran yang baik.

2. Pahami, Maknai, dan Impelementasikan Resolusi 2023

Seluruh jajaran didorong untuk meningkatkan kinerja sebagaimana target kinerja yang telah ditentukan.

Tejo Harwanto meminta jajaran untuk memahami, memaknai, dan mengimplementasikan Resolusi 2023 dengan baik.

Resolusi Kemenkumham pada 2023 adalah “Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan hasilnya Akuntabel”.

Resolusi itu dimaksudkan sebagai upaya internalisasi dari segenap pikiran, impian, dan komitmen, dan akan masuk ke dalam kerangka berpikir dan frame of reference.

Baca juga: Hari Bakti Pemasyarakatan, Ini Pesan Menkumham agar Kemenkumham Makin Dicintai Masyarakat

3. Prioritas Nasional dan Target Kinerja Pemasyarakatan 2023

Tejo Harwanto menyampaikan, dari tujuh Prioritas Nasional, terdapat tiga yang dimandatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Tiga prioritas itu adalah meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Ada sembilan target kinerja Pemasyarakatan pada 2023 ini, di antaranya percepatan pelaksanaan back to basic penyelenggaraan Pemasyarakatan di bidang pelayanan tahanan.

4. Glorifikasi Berita Positif

Baca juga: Inspektur Kemenkumham Berikan Tausiah di Lapas Pemuda Tangerang: Ada 4 Golongan Penghuni Surga

Tejo Harwanto mendorong jajaran satuan kerja untuk membangun citra positif Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang perlu kita bangun bersama-sama adalah citra positif organisasi ini (Kanwil Kemenkumham Banten) dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” ucapnya.

Apalagi penyebaran informasi melalui media sosial saat ini tanpa batas dan cepat.

“Untuk itu, mari gunakan media sosial mulai saat ini karena melalui media kita bisa melihat perkembangan hingga sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Banten,” kata Tejo Harwanto.

Baca juga: Ada 76 Desa Sadar Hukum di Banten, Kadiv Yankumham Kemenkumham Banten Sebutkan Kriteria Penilaian

5. Permasalahan Pemasyarakatan

Permasalahan Pemasyarakatan menjadi poin terakhir yang disampaikan mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu dalam arahannya.

Setidaknya, lima permasalahan di Pemasyarakatan yang kerap terjadi di lapas/rutan.

Yang paling sering terjadi, katanya, adalah adanya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Gangguan keamanan dan ketertiban bisa disebabkan berbagai indikasi, mulai dari yang paling kecil seperti perkelahian hingga pelarian warga binaan," ujar Tejo Harwanto.

dia meminta seluruh jajaran untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya gangguan kamtib melalui berbagai aksi solutif.

Baca juga: Kemenkumham Serahkan Pasar Babakan Tangerang, Kini PT Dua Dunia Molala Berhak untuk Mengelola

Aksi itu seperti kontrol keliling atau troling yang diharapkan mampu meminimalisasi potensi terjadinya gangguan kamtib.

Petugas Jadi Kunci

Pada hari yang sama, Tejo Harwanto juga memberikan pengarahan kepada jajaran kepala unit pelaksana teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten di Ruang Sidang TPP Divisi Pemasyarakatan.

Rapat dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno.

Sebelumnya, rapat telah dilaksanakan dengan para KPLP/KPR yang dilakukan secara daring pada 26 April 2023.

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mengisi waktu di Bulan Ramadan dengan tadarus Al-Quran.   Masing-masing WBP membaca Al-Quran secara bergiliran, sementara yang belum mendapatkan giliran membaca, bisa menyimak dan mengoreksi bacaan Al-Quran yang dilantunkan temannya.
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mengisi waktu di Bulan Ramadan dengan tadarus Al-Quran. Masing-masing WBP membaca Al-Quran secara bergiliran, sementara yang belum mendapatkan giliran membaca, bisa menyimak dan mengoreksi bacaan Al-Quran yang dilantunkan temannya. (istimewa)

Selain itu, juga rapat dengan jajaran kepala UPT Pemasyarakatan lapas/LPKA/rutan di Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2023.

“Agenda Rapat hari ini adalah untuk membahas surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 hal Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan di lingkungan UPT Pemasyarakatan,” ujar Masjuno.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam arahannya menyoroti beberapa permasalahan yang ada di lapas/rutan beberapa waktu belakangan ini.

Baca juga: Sarana-Prasarana Dua Rutan & Dua Lapas Dicek Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Banten

Menurut mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu, permasalahan yang ada di lapas/LPKA/rutan pada dasarnya adalah permasalahan lama dan banyak atau sering terjadi.

Tejo Harwanto menyebut para petugas Pemasyarakatan menjadi kunci dalam menghadapi masalah yang sedang terjadi saat ini.

Kepada jajaran kepala UPT Pemasyarakatan, Tejo Harwanto meminta agar Bintorwasdal Divisi Pemasyarakatan lebih dimaksimalkan.

Hal itu guna menindaklanjuti surat Dirjenpas sebagaimana disebutkan di atas.

Keseluruhan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini untuk dilakukan bukan karena adanya berita viral, tapi untuk dilaksanakan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Ke depan, semoga jajaran Pemasyarakatan bisa bahu membahu dalam mengatasi permasalahan yang ada,” ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved