Terungkap! Otak Perampok Berkedok Polisi Gadungan di Pandeglang Diduga Mantan Anggota Polri

Sat Reskrim Polres Pandeglang terus mendalami aksi perampokan berkedok polisi gadungan di Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Istimewa
Sat Reskrim Polres Pandeglang terus mendalami aksi perampokan berkedok polisi gadungan di Kabupaten Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sat Reskrim Polres Pandeglang terus mendalami aksi perampokan berkedok polisi gadungan di Kabupaten Pandeglang.

Saat ini Sat Reskrim Polres Pandeglang telah menangkap lima pelaku berinisial SH (30), DMK (27) HA (35) warga Kabupaten Bogor, FB (34) dan YDO (31) warga Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan total pelaku berjumlah tujuh orang. Namun dua pelaku berinisial R dan M berhasil melarikan diri.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Polisi Gadungan di Pandeglang, Pura-pura Jual Motor Sistem COD

Shilton mengungkap bahwa otak perampokan berkedok polisi gadungan itu merupakan M yang diduga mantan anggota Brimob Kelapa Dua, Jawa Barat, yang disersi.

"M otak pelaku (perampokan) melarikan diri bersama R. M ini diduga mantan anggota Brimob," kata Shilton, Senin (15/5/2023).

Shilton mengaku akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku yang melarikan diri.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan melakukan pengejaran juga pada tersangka yang kabur," ujarnya.

Shilton menjelaskan, para pelaku sudah dua kali beraksi di Kabupaten Pandeglang. Korban pertama merupakan WS (35) warga Kecamatan Carita.

Saat itu WS hendak membeli sepeda motor Honda CRF dari salah satu pelaku dengan sistem COD di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang pada April 2023.

"Korban tahu motor itu dijual dari Facebook jual beli. Kemudian keduanya bertemu di tempat sepi untuk negosiasi harga," jelasnya.

Setelah harga saling sepakat, korban kemudian mengambil uang ke salah satu ATM di wilayah Kadu Banen, Pandeglang.

Baca juga: Lima Anggota Komplotan Polisi Gadungan Beraksi di Pandeglang, Begini Modusnya

Namun saat korban balik lagi ke tempat pelaku di sana sudah ada beberapa orang yang mengendarai Avanza.

"Para pelaku meminta agar korban memasuki mobil tersebut dengan mengaku akan menangkap korban," ungkapnya.

Parahnya dikatakan Shilton, kepala korban langsung ditutupi menggunakan kain hitam dan pundak pelaku dipukul hingga pingsan.

"Pelaku mengambil uang Rp 19,5 juta, handphone serta kendaraan korban. Akibatnya korban merugi Rp 30 juta," ujarnya.

Berbekal dari laporan WS, lanjut Shilton, polisi berpura-pura menjadi konsumen yang akan membeli motor Honda CRF yang ditawarkan pelaku di Facebook.

"Kami memancing pelaku dengan mengajak transaksi di sekitar pantai Karoweng, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang," katanya.

Dalam transaksi tersebut YDO didampingi R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) bertemu dengan anggota yang berpura-pura menjadi pembeli.

"Tak lama setelah itu datang komplotan lain menggunakan mobil Avanza. Kami pun langsung melakukan penangkapan saat itu juga," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut R dan M berhasil melarikan diri. Sedangkan lima tersangka lain diamankan ke Mako Polres Pandeglang.

"Pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH-Pidana," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved