Nasib Buruh PT Charoen Pokphand Cikande Serang, Upah Tak Dibayar Sesuai UMK di PHK Pula

Puluhan karyawan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) melakukan protes dituding tidak membayar upah sesuai UMK yakni Rp4.492.961,-

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/Buruh PT CPI
Puluhan karyawan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) melakukan protes dituding tidak membayar upah sesuai UMK yakni Rp4.492.961,- 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Puluhan karyawan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) melakukan protes pada perusahaan tersebut.

Perusahaan yang terletak di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang itu dituding tidak membayar upah sesuai UMK yakni Rp4.492.961,-

Selain itu, perusahaan penghasil pakan ternak ini disebut-sebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada sejumlah karyawan.

Baca juga: 1.000 Buruh KSPSI Tangerang Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Fenomena PHK Massal di Pabrik

Kuasa hukum karyawan PT CPI, Sugiono mengatakan, ada 30 karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang haknya tidak dibayar penuh oleh perusahaan.

"PT CPI meberikan upah murah dengan cara memotong upah pekerja yang mengajukan cuti dan sakit sehingga tidak sesuai dengan UMK," kata Sugiono kepada TribunBanten.com, Selasa (16/5/2023).

Sugiono menjelaskan, potongan bagi karyawan yang cuti atau sakit mencapai Rp172.806 per hari.

Dikatakan Sugiono, perusahaan tersebut juga melakukan PHK pada karyawan yang sudah 18 tahun bekerja tanpa adanya pesangon.

"PHK sepihak dilakukan tanpa adanya surat pembeitahuan pemberhentian bekerja. Ditambah sisa upah dan pesangon tidak dibayarkan," jelasnya.

Sugiono mengaku akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten dan melalukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang.

Sebab dia menilai, perusahaan tersebut telah melawan hukum dalam pasal 63 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan danmenyalahi aturan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 pasal 151 ayat (2) dan 156.

Baca juga: Wali Kota Arief Beri Hadiah Umrah Gratis untuk Buruh di Kota Tangerang

"Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT. Charoen Pokphand Indonesia Cikande tersebut," pungkasnya.

Manager Personalia dan General Affair PT CPI, Ayat Hidayat menjelaskan bahwa karyawan yang melakukan protes adalah karyawan outsourching dari PT
Arya Mekar Lestari dan PT Prima Gorda Sejahtera.

"Oleh karena itu pengupahan bukan langsung dari CPI, tatapi dari vendor. Karena kami sudah membayar upah full ke vendor," jelas Ayat.

Ayat mengklaim, sudah melakukan Bipartit atau musyawarah terkait masalah tersebut dengan kuasa hukum karyawan, PT
Arya Mekar Lestari dan PT Prima Gorda Sejahtera.

"Kemarin sudah kami lakukan Bipartit, namun sepertinya belum ada kesepakatan antara vendor dengan advokat karyawan nya," ungkapnya.

Sementara pihak dari PT Arya Mekar Lestari, Astari tak merespon kaitan masalah butuh tersebut.

Sedangkan pihak dari PT Prima Gorda Sejahtera, Udin membantah telah melakukan pemotongan upah buruh.

"Tidak ada (pemotongan)," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved