Rian Antoni Terduga Cabul yang Viral Usai Sumpah Pocong Ditangkap di Sumsel, Masih Pakai Kain Kafan

Jajaran Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap Rian Antoni. Rian Antoni adalah terduga cabul yang viral usai melakukan dua kali sumpah pocong

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Jajaran Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap Rian Antoni. Rian Antoni adalah terduga cabul yang viral usai melakukan dua kali sumpah pocong. Rian Antoni ditangkap di depan kantor Kejaksaan Negeri di Jakabaring, Palembang pada Rabu (24/5/2023) siang. Sebelum ditangkap, Rian Antoni berjalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang ke kantor kejaksaan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap Rian Antoni.

Rian Antoni adalah terduga cabul yang viral usai melakukan dua kali sumpah pocong.

Rian Antoni ditangkap di depan kantor Kejaksaan Negeri di Jakabaring, Palembang pada Rabu (24/5/2023) siang

Sebelum ditangkap, Rian Antoni berjalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang ke kantor kejaksaan.

Rian Antoni berjalan kaki memakai kain kafan menyerupai pocong.

Rian Antoni juga sempat menunaikan ibadah salat di Jembataan Ampera.

Informasi penangkapan itu disampaikan Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik.

Baca juga: Dibungkus Kain Kafan, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Akui Depresi Dituduh Lecehkan Bocah

"Benar anggota sudah menangkapnya, dan berkas pelimpahan akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Katanya Rian akan diperiksa terlebih dahulu untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Rian Antoni, Jhon membenarkan penangkapan

"Benar, tadi ditangkap saat usai sholat dua rakaat di Jembatan Ampera saat akan menuju ke Kejati," katanya saat dikonfirmasi Rabu (24/05/2023).

Lebih lanjut penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini juga pada saat melakukan penangkapan disertai dengan surat penangkapan resmi.

"Ini tadi pasnya didepan Kejari dia ditangkap, dan langsung dibawa oleh pihak PPA ke Polda Sumsel," katanya.

Saat ini Jhon akan ke kejaksaan untuk meminta penangguhan penahanan di Kejati.

"Kami tetap menaati proses hukum yang ada," tutupnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved