Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 juta diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13 PNS.Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 juta diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan. Pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 untuk pensiunan juga akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023 

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Anggota Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved