Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 juta diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13 PNS.Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 juta diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan. Pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 untuk pensiunan juga akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023 

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved