Mulai Cair Hari Ini, Segini Nominal Gaji ke-13 PNS/ASN: Tunjangan Pokok hingga Tunjangan Kinerja

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan dicairkan Kementerian Keuangan mulai hari ini, Senin (5/6/2023)

Editor: Siti Nurul Hamidah
kolase Sripoku
Ilustrasi - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan dicairkan Kementerian Keuangan mulai hari ini, Senin (5/6/2023) 

Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan.

Komponen gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved