Demi Perkaya Diri, 10 ASN Korupsi Tukin Kementerian ESDM Rp 27,6 M: Dipakai Umrah hingga Beli Rumah
Demi memperkaya diri sendiri, terungkap 10 ASN korupsi tunjangan kerja atau tukin di Kementerian ESDM hingga Rp 27,6 M
TRIBUNBANTEN.COM - Demi memperkaya diri sendiri, terungkap 10 ASN korupsi tunjangan kerja atau tukin di Kementerian ESDM hingga Rp 27,6 M.
Uang korupsi tersebut dibagi-bagi untuk memperkaya diri dengan dibelikan aset berupa rumah, tanah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, logam mulia, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, hingga ibadah umrah
10 ASN tersebut melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM dengan modus typo atau salah ketik.
Ke-10 ASN itu diduga menambahkan angka nol satu digit, misalnya tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.
Kini, 10 ASN yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Geruduk Pemkab Pandeglang, Kasatgas Singgung Soal Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri, dilansir dari Tribun Sumsel.
KPK menemukan adanya aliran uang hasil dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlah uang yang diduga mengalir ke pemeriksa BPK mencapai Rp1,035 miliar, dan uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Firli Bahuri menjelaskan penyimpangan pembayaran tukin di Kementerian ESDM telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 27,6 Miliar.
Sejatinya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM yakni sebesar Rp1.399.928.153 atau Rp1,399 miliar.
Namun membengkak hingga Rp29.003.205.373 atau Rp20 miliar dengan selisih mencapai Rp27.603.277.720 atau Rp27 miliar.
Menurut Firli Bahuri, hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, proses pengajuan anggaran tukin tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.
Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
Baca juga: Menteri NasDem Diduga Dibidik Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan KPK Soal Syahrul Yasin Limpo
"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023), dilansir dari kompas.tv.
Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS) dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah (AB), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP).
Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (HE).
Kemudian Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
PAG diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp4,75 miliar.
NHS sebesar Rp1 miliar; LFS sebesar Rp10,8 miliar.
AB sebesar Rp350 juta; CHP sebesar Rp2,5 miliar.
HP menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp1,4 miliar.
BA sebesar Rp4,1 miliar; HE sebesar Rp1,4 miliar.
RA sebesar Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.
Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 10 ASN Pakai Uang Korupsi Tukin 27,6 M Kementerian ESDM Buat Umroh hingga Beli Tanah, Kini Tersangka
| Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Kejari: Laksanakan Prinsip Good Governance |
|
|---|
| Pengamat Dukung Kebijakan Pemkot Tangsel Soal Penundaan dan Pemangkasan TPP ASN: Sudah Tepat |
|
|---|
| Sederet Dampak Pemangkasan TKD bagi Pemkot Tangsel, Tunjangan ASN hingga Dana Hibah Dikurangi |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas |
|
|---|
| Wamen Dahnil Anzar Sebut Jemaah Umrah Mandiri Akan Dapat Perlindungan Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.