Mantan Kades di Serang Gunakan Duit Hasil Korupsi Dana Desa untuk Clubbing dan Poligami

Mantan Kades Lontar tersebut menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Ilustrasi
Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga korupsi dana desa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Mantan Kades Lontar tersebut menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Diketahui Aklani merupakan Kades Lontar terpilih pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Baca juga: Lima Mantan Kades di Banten Terjerat Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Kawin Lagi dan Bayar Utang

Pengacara Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.

"Saat itu masih belum mengakui uang nya dipakai apa saja," kata Erlan saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (19/6/2023).

Namun lanjut Erlan, Aklani mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uang nya itu dipakai hiburan. Punya istri empat anak 20," ujarnya.

Namun Erlan menilai, jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.

"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," jelasnya.

Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani ini dapat memberatkan ketika dipersidangan karena sudah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu dia akan segera melakukan kroscek terkiat kebenaran pengakuan Aklani yang memiliki istri 4 dan 20 anak.

Baca juga: Lima Kades di Kabupaten Serang Nyaleg pada Pemilu 2024, Bakal Diganti Pejabat Sementara

"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," jelasnya.

Sebagai informasi, Aklani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved