Jabatan Kades 9 Tahun

Profil Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang Sahkan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Profil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Editor: Abdul Rosid
TribunPalu.com
Profil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini profil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Supratman Andi Agtas merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra.

Pada Pemilu 2014, Supratman Andi Agtas berhasil melenggang ke Senayan, mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah dengan memperoleh 61.500 suara.

Supratman diangkat menjadi Ketua Badan Legislasi DPR RI pada 12 Januari 2016 menggantikan posisi Sareh Wiyono.

Baca juga: Daftar Partai di DPR yang Menyepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Profil

Nama Lengkap: Supratman Andi Agtas

TTL: Soppeng, 28 September 1969.

Pendidikan

SD Negeri I Soppeng, 1982

SMP Don Bosco, 1985

SMA Negeri I Toli-toli, 1988

S1 Hukum, Universitas Muslim Indonesia, 1992

S2 Hukum, Universitas Hasanuddin, 1995

S3 Universitas Muslim Indonesia, 2016

Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas
Profil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Riwayat Pekerjaan

Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu, 2005-2012

Komisaris PT Citra Nuansa Elok, 2004 - 2012

Dosen Fakultas Hukum, 1998-2012

Advokat 1996-1998

Riwayat Organisasi

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah, 2004-2010

Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur, 2012

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (1)

Baca juga: Tok! DPR RI Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 partai di DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengakui bahwa revisi UU Desa salah satunya membahas perpanjangan masa jabatan kades.

Menurutnya, secara umum dalam revisi UU Desa tidak ada perubahan soal waktu jabatan kades.

"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," ucapnya.

"Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," lanjutnya.

Adapun, enam fraksi menyetujui usulan perubahan masa jabat kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.

Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved