Bolehkah Berkurban Jika Dibayar dengan Berutang atau Arisan? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Bagaimana hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan, apakah diperbolehkan? Begini penjelasannya.
TRIBUNBANTEN.COM - Tak terasa sebentar lagu umat Islam akan merayakan Idul Adha 1444 H/2023.
Hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama menetapkan awal Dzulhijah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023 dan Idul Adha 1444 H (10 Zulhijah) jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Menjelang Idul Adha, pertanyaan mengenai ibadah kurban kerap muncul salah satunya tentang hukum berkurban.
Bagaimana hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan, apakah diperbolehkan?
Sebagian masyarakat Indonesia tradisi arisan menjadi salah satu cara membeli hewan kurban.
Baca juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 1444 H/2023 untuk Imam dan Makmum
Mereka mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban di hari raya Idul Adha melalui cara arisan bahkan berutang.
Dilansir dari konsultansiyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan hukum berkurban dengan cara berutang tersebut.
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan sejatinya arisan hewan kurban seperti berutang untuk berkurban.
"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.
Biasanya dalam arisan hewan kurban pun dilakukan secara kelompok.
Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.
Meski begitu, Ustadz menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang dari sejumlah pendapat ulama.
Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.
Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.
Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).
| Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Atasi Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun: Defisit Bisa Ditekan |
|
|---|
| Harap Sabar! Waktu Tunggu Jemaah Haji di Banten untuk Terbang ke Tanah Suci 28-29 Tahun |
|
|---|
| Respon Purbaya Indonesia-China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Hingga 60 Tahun: Top! |
|
|---|
| Menko AHY Cari Cara Bayar Utang Kereta Cepat Warisan Jokowi: Ada Dua Opsi |
|
|---|
| Utang Kereta Cepat Whoosh Capai Rp116 T, Luhut: Tak Ada Transportasi Publik di Dunia yang Untung! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.