Bolehkah Berkurban Jika Dibayar dengan Berutang atau Arisan? Berikut Hukum dan Penjelasannya

Bagaimana hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan, apakah diperbolehkan? Begini penjelasannya.

Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Penjual hewan kurban sudah mulai bermunculan di Kota Serang, Banten, Sabtu (3/6/2023). Begini penjelasan hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tak terasa sebentar lagu umat Islam akan merayakan Idul Adha 1444 H/2023.

Hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama menetapkan awal Dzulhijah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023 dan Idul Adha 1444 H (10 Zulhijah) jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Menjelang Idul Adha, pertanyaan mengenai ibadah kurban kerap muncul salah satunya tentang hukum berkurban.

Idul Adha 2023.
Idul Adha 2023. (Surya.co.id)

Bagaimana hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan, apakah diperbolehkan?

Sebagian masyarakat Indonesia tradisi arisan menjadi salah satu cara membeli hewan kurban.

Baca juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 1444 H/2023 untuk Imam dan Makmum

Mereka mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban di hari raya Idul Adha melalui cara arisan bahkan berutang.

Dilansir dari konsultansiyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan hukum berkurban dengan cara berutang tersebut.

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan sejatinya arisan hewan kurban seperti berutang untuk berkurban.
 
"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.

Biasanya dalam arisan hewan kurban pun dilakukan secara kelompok.

Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.

Meski begitu, Ustadz menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang dari sejumlah pendapat ulama.

Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.

Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.

Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved