Bolehkah Berkurban Jika Dibayar dengan Berutang atau Arisan? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Bagaimana hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan, apakah diperbolehkan? Begini penjelasannya.
Dilansir dari Rumaysho.com, Ibnu Katsir menjelaskan kebaikan bahwa adanya pahala dan kemanfaatan. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Ibnu Katsir menilai ayat tersebut memberikan penjelasan berkurban dapat memperoleh kebaikan yang banyak.
Oleh sebab itu, sedapat mungkin muslim meraihnya meski dengan cara berutang atau arisan.
Meski begitu ada beberapa catatan ketika pelaksanaan arisan hewan kurban di hari raya Idul Adha.
Berikut catatan yang perlu diperhatikan ketika arisan hewan kurban.
Pertama, orang yang mengikuti arisan berkemampuan melunasi utang arisan.
Kedua, arisan pada tahun pertama lebih baik disetorkan dilebihkan mengingat harga yang bisa berubah setiap tahunnya.
Ketiga, ketika pelaksaan penyembelihan, hewan kurban mengatasnamakan individu bukan kelompok arisan.
Diolah dari artikel TribunJabar.id dengan judul Berkurban Dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Berikut Hukum dan Penjelasannya dari Ulama
| Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Atasi Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun: Defisit Bisa Ditekan |
|
|---|
| Harap Sabar! Waktu Tunggu Jemaah Haji di Banten untuk Terbang ke Tanah Suci 28-29 Tahun |
|
|---|
| Respon Purbaya Indonesia-China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Hingga 60 Tahun: Top! |
|
|---|
| Menko AHY Cari Cara Bayar Utang Kereta Cepat Warisan Jokowi: Ada Dua Opsi |
|
|---|
| Utang Kereta Cepat Whoosh Capai Rp116 T, Luhut: Tak Ada Transportasi Publik di Dunia yang Untung! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.