Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel

Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel, Kuasa Hukum Kepala BPKAD Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, Pampang Rara, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan

|
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, pada Senin (26/6/2023). Upaya penahanan itu dilakukan karena Sarudin diduga melakukan korupsi proyek pengadaan langsung mebel di dua instansi pemerintah. 

Pihaknya mengatakan, tersangka bisa membela diri tapi juga ada alat bukti yang didapat tersangka dugaan menerima gratifikasi atau suap.

Atas perbuatannya, Sarudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Serang.

"Nanti kita lihat proses persidangan. Ada pembuktian di persidangan," katanya.

Adyantana menjelaskan, atas perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved