Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel
Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel, Kuasa Hukum Kepala BPKAD Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, Pampang Rara, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan
|
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, pada Senin (26/6/2023). Upaya penahanan itu dilakukan karena Sarudin diduga melakukan korupsi
proyek pengadaan langsung mebel di dua instansi pemerintah.
Pihaknya mengatakan, tersangka bisa membela diri tapi juga ada alat bukti yang didapat tersangka dugaan menerima gratifikasi atau suap.
Atas perbuatannya, Sarudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Serang.
"Nanti kita lihat proses persidangan. Ada pembuktian di persidangan," katanya.
Adyantana menjelaskan, atas perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait: #Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel
| Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang di Kasus Gratifikasi |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin di Kasus Gratifikasi |
|
|---|
| JPU Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta |
|
|---|
| BKPSDM Tunjuk Roni Rohani Sebagai Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang |
|
|---|
| Pemkab Serang Beri Pendampingan Hukum untuk Kepala BPKAD yang Terjerat Kasus Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.