Kades di Banten Demo ke DPR

Tiga Tuntutan Apdesi saat Demo di Depan Gedung DPR RI, Tak Hanya Perpanjangan Masa Jabatan

Berikut ini tiga tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (5/7/2023).

|
Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Berikut ini tiga tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (5/7/2023). Tiga tuntutan tersebut yaitu pertama APBN 10 persen untuk dana desa. Kedua, Masa jabatan sembilan tahun dan boleh menjabat selama tiga periode. Ketiga, dana operasional bagi kades sebesar lima persen dari dana desa. 

Jumlah tersebut terdiri dari kades, perangkat desa (prades), badan pemusyawaratan desa (BPD) hingga masyarakat desa.

Ia menyampaikan, bahwa para kades di Banten rencananya akan berangkat malam ini, sekitar pukul 22.00 WIB.

"InsyaAlllah kita berangkat malam ini menggunakan bus," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/7/2023).

Para kades se-Banten tersebut, kata dia, nantinya akan berkumpul dengan para kades se-Indonesia di Jakarta.

Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Kurang lebih ada sekitar 380 bus dari Banten akan diberangkatkan ke Jakarta.

"Total se-Banten yang berangkat 380 bus," ungkapnya.

Untuk pemberangkatan rencananya akan dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung.

Khusus untuk Kabupaten Lebak, kurang lebih ada 60 bus telah disiapkan untuk mengangkut para kades yang akan berangkat ke Jakarta.

Dalam agenda tersebut, Rafik mengimbau kepada para peserta aksi yang akan berkumpul di Jakarta.

Supaya tidak terprovokasi dan tetap mengikuti aksi dengan tertib serta fokus pada tuntutan aksi.

"Kami mengimbau kepada para kades dan peserta lainnya, tetap menjaga kondusifitas, tetap tertib, fokus pada isu-isu yang disuarakan dan jangan sampai terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, " tukasnya.

Baca juga: Berangkat Malam Ini, 19 Ribu Kades-Aparat Desa se-Banten akan Demo DPR RI Besok, Diangkut 380 Bus!

Sudah Disetujui di DPR

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI sebenarnya telah menyepakati besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa.

"Nah kita naikkan sekarang jadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya, minimal. Itu usulan konkretnya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved