Ungkap Al Zaytun Dulunya Bernama Yayasan NII, Mahfud MD Akui Punya Bukti Dokumen, Singgung Sejarah
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dahulunya bernama yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
TRIBUNBANTEN.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dahulunya bernama yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
Ia mengaku memiliki bukti dokumen yang menunjukkan perubahan nama yayasan NII menjadi ponpes Al Zaytun.
Diketahui, NII merupakan salah satu organisasi islam yang disebut memiliki paham radikalisme dan telah dilarang oleh pemerintah.
Baca juga: Anak Panji Gumilang Jawab Isu Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun: Beragama Itu Dinamis, Sesuai Zaman
"Ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu yayasan NII tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Ia menuturkan bahwa munculnya ponpes Al Zaytun juga tidak terlepas dari pengaruh NII. Bagi Mahfud, hal itu semua juga tercatat dalam sejarah negara.
"Kami akan terus monitor NII itu, karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu munculnya itu dari ide kompartemen 9 NII," jelasnya.
Ia mengakui bahwa seiring berkembangnya zaman semakin berkurang pengaruh NII di ponpes Al Zaytun. Kekinian, ponpes itu telah berubah menjadi lembaga pendidikan pada umumnya.
"Sekurangnya yang dapat kita liat kurangnya lembaga pendidikan biasa, tetapi di balik itu semua yang diselediki karena dulu memang latar belakangnya disitu (NII)," jelasnya.

Baca juga: Wali Santri Ponpes Al Zaytun Asal Banten Bantah Boleh Zina Asal Bayar, Ungkap Fakta Sebenarnya
Namun begitu, Mahfud menegaskan pihaknya telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk mendalami paham radikalisme di Ponpes Al-Zaytun.
"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor, karena itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan."
"Dulu ya munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII," tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Ridwan Kamil Usulkan Al Zaytun Dibubarkan
Gonjang-ganjing nasib Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang kini berada di ujung tanduk.
Pasalnya banyak orang mengusulkan pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun.
Tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang ikut mengusulkan Pondok Pesantren Al Zaytun dibubarkan.
Rekomendasi ini diberikan karena Al Zaytun terindikasi berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Lalu bagaimana aset dan nasib santri Al Zaytun?

Baca juga: Panji Gumilang akan Dijemput Paksa Polisi jika Tak Kooperatif saat Penyidikan, Belum Jadi Tersangka
Menyoal hal tersebut, Ridwan Kamil menyebut bahwa perlu dipikirkan solusi bagi ribuan santri Al Zaytun yang sudah terlanjur sekolah di pondok pesantren itu.
Ridwan Kamil berpesan, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang sudah terlanjur belajar di Al Zaytun.
Mereka harus diberi solusi pendidikan yang seadil-adilnya.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak dan memberi solusi agar ribuan santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."
"Jadi penyelesaian Al Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL Zaytun," kata Ridwan Kamil. dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Tuduhan Keji Pengakuan Wali Santri asal Banten Sekolahkan 5 Anak di Al Zaytun: Kini Kuliah di STAN
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.
Pembekuan tersebut bisa dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."
"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.
Ridwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Sebab kata dia, banyak pelajar di Al Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya.
Termasuk juga aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al Zaytun saat ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Punya Bukti Dokumen Ponpes Al Zaytun Dulunya Bernama Yayasan NII
SPPG Ponpes Bai Mahdi Diresmikan, Kepala BGN Harap Serap Potensi Lokal untuk Bahan Makanannya |
![]() |
---|
Daftar Lokasi dan Musisi yang Tampil di Panggung Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Jakarta |
![]() |
---|
Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana |
![]() |
---|
Perputaran Uang di Kota Serang Fair 2025 Tembus Rp9 Miliar |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Silfester Matutina Ada yang Melindungi, Hingga Belum Jalani Vonis Kasus Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.