Balik Nyerang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke PN Jakpus.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Disudutkan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus
| Wapres Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Kedua Gugatan Perdata soal Ijazah, Sidang Digelar Tertutup |
|
|---|
| Ditegur Hakim Karena Menyilangkan Kaki saat Sidang Kasus Korupsi, Tom Lembong Minta Maaf |
|
|---|
| Jessica Wongso Ajukan PK, Berikut Ini Profil dan Perjalanan Kasus yang Menjeratnya |
|
|---|
| Rizieq Shihab Gugat Jokowi ke PN Jakarta Pusat, Berikut 6 Kebohongan Sang Presiden Menurut Rizieq |
|
|---|
| Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 T, Berikut Jadwal Sidang dan Perjalanan Kasusnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.