Pelaku KDRT Wanita Hamil di Serpong Tangsel Ditangkap Polisi di Apartemen di Bandung

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil di Tangerang Selatan akhirnya ditangkap Polisi.

|
Editor: Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian akhirnya menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BD (38), pelaku KDRT ditangkap petugas Polres Tangsel saat berada di sebuah kamar Apartemen di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih.

Baca juga: Pilu! Usai Dianiaya Suami, Ibu Hamil Korban KDRT di Serpong Tangsel Kini Truma Berat

"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel," kata Ipda Galih pada Selasa (18/7/2023).

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," lanjutnya.

 

 

Pelaku langsung dibawa ke Polres, untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.

Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB

Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi.

Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku justru dikenakan wajib lapor

Kemudian, pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru justru tengah diupayakan untuk ditangkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved